Jumat, 26 November 2010

Profesionalisme Kepala Sekolah Ditingkatkan

Profesionalisme Kepala Sekolah Ditingkatkan
Ditulis oleh Administrator, tanggal 29-10-2010

Jakarta, Jumat (29 Oktober 2010)--Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengembangan sekolah. Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai. Untuk memperlancar tugasnya maka perlu diadakan pendidikan dan pelatihan, serta penyiapan para calon kepala sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan, terdapat korelasi  langsung antara kompetensi kepala sekolah dengan pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah. "Jika kualitas kompetensi kepala sekolah tinggi maka ada korelasi yang bagus dalam melaksanakan proses pembelajaran," katanya saat memberikan keterangan pers tentang implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikasn) No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah di Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/20/2010).

Pada acara yang dipandu oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas M.Muhadjir hadir Direktur Profesi Pendidik Ahmad Dasuki dan Direktur Tenaga Kependidikan Surya Dharma.

Baedhowi menyampaikan, Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan persyaratan guru minimal berkualifikasi S1/D4. Oleh karena itu, kata dia, persyaratan kepala sekolah yang diatur dalam Permendiknas ini mengacu pada undang-undang tersebut. Ketentuan lain yang diatur dalam Permendiknas ini adalah terkait penyiapan calon kepala sekolah.

"Dulu kepala sekolah dipilih saja oleh kepala daerah, tetapi sekarang untuk menjadii kepala sekolah perlu ada persiapan-persiapan. Ada proses-proses administrasi maupun proses akademik yang harus dilakukan untuk menjadi calon kepala sekolah," katanya.

Lebih lanjut Baedhowi mengatakan, setelah calon kepala sekolah dipilih maka harus mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam dan praktik lapangan minimal tiga bulan. Untuk menjadi kepala sekolah, kata dia, harus ada suatu bukti bahwa mereka itu kompeten dan punya suatu keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah. "Diharapkan implementasi di lapangan tidak menentukan kepala sekolah hanya karena like and dislike, tetapi ada satu proses," ujarnya.

Baedhowi mengatakan, dalam proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerinah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.  "Anggotanya pun juga ada unsur pengawas," katanya.

Adapun masa tugas kepala sekolah/madrasah untuk satu kali masa tugas selama empat tahun. Namun, dapat diperpanjang satu kali masa tugas bila memiliki prestasi kinerja minimal baik. "Kalau sudah dua periode boleh diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik," ujar Baedhowi.

Dengan berlakunya permendiknas ini maka Kepmendiknas No.162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Baedhowi menyampaikan Permendiknas No.22 Tahun 2010  sebagai perubahan Permendiknas No.47 Tahun 2007 tentang inpassing guru nonPNS. Dijelaskan, guru-guru di bawah naungan yayasan agar mendapatkan tunjangan profesi layaknya guru-guru PNS lainnya maka perlu dilakukan inpassing atau penyetaran. Hal ini dilakukan agar pembayaran tunjangan profesi setara dengan guru PNS. "Dalam sertifikasi, baik guru PNS maupun nonPNS akan mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji pokok,"katanya.

Baedhowi menyebutkan, jumlah guru yang telah melakukan inpassing untuk tingkat pendidikan dasar sebanyak 6.430 orang dan untuk tingkat pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang. Total sebanyak 10.071 orang.

Kemdiknas, lanjut Baedhowi, melalui Permendiknas No.27 tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, akan melakukan pembimbingan bagi guru pemula agar menjadi guru profesional. Caranya, kata dia, dilakukan dengan pembimbingan dari guru-guru senior dan kepala sekolah, serta pengawas. Masa induksi selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. "Jika dalam dua tahun tidak bisa akan dialihfungsikan tidak menjadi guru, sehingga guru-guru yangbetul-betul diangkat nanti yang profesional," katanya. ***

Repro: Media Center Diknas
 

Rabu, 24 November 2010

MENGENAL PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN NARKOBA

MENGENAL PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN NARKOBA

Sejak tahun 1969 pada saat permulaan narkotika/obat-obat berbahaya mulai melanda dan populer diantara para remaja sampai dengan saat ini, korban narkotika atau penyalahgunaan NAPZA {Narkotika, Alkohol, Psykotropika, Zat Adiktif} sudah banyak dan kelihatannya korban akan terus bertambah seiring dengan waktu dan perkembangan teknologi seperti yang diberitakan oleh berbagai media setiap hari. Pengedaran barang haram tersebut semakin hebat meskipun pemerintah telah berupaya menangkap dan menyita para gembong barang haram tersebut. Untuk dapat mencegah dan mewaspadai pengedaran nafza khususnya di lingkungan sekolah sebaiknya para pendidik mengenal apa itu penyalahgunaan dan ketergantungan napza ?
  • 1. Penyalahgunaan Obat
Penyalahgunaan obat adalah penggunaan oba/narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter yang mengakibatkan ketergantungan obat/narkotika yaitu gejala dorongan untuk menggunakan obat/narkotika secara terus atau suatu keadaan psykis {kejiwaan} dan kadang-kadang secara fisik {jasmaniah} yang diakibatkan oleh interaksi antara manusia dan obat/narkotika untuk memakainya secara terus menerus. Tingkat ketergamtungan obat seseorang dalam pemakaian obat tertentu jumlahnya dapat makin meningkat untuk mendapatkan efek semua yang diinginkan {toleransi} dan seseorang dapat tergantung lebih dari satu macam obat. 2. Dampak Ketergantungan Obat {Drug Dependence}

Ketergantungan obat/narkotika dapat mengakibatkan ketergantungan psykis[kejiwaan] dan ketergantungan fisik [jasmaniah] :
  • Ketergantungan Psykis [psychic defendence] adalah suatu keadaan obat menimbulkan perasaan puas dan nikmat pada seseorang sehingga mendorong orang tersebut untruk memakainya lagi secara terus menerus atau secara berkala untuk memperoleh kesenangan kepuasaan atau menghidari/menghilangkan perasaan tidak enak.
  • Ketergantungan Fisik [physical defendence] adalah suatu keadaan yang ditandai oleh gangguan jasmani yang hebat apabila pemberian suatu obat dihentikan, keadaan ini timbul sebagai hasil adaptasi terhadap obat dalam tubuh seseorang secara terus menerus dalam jangka waktu yang cukup lama. Gangguan kelainan yang timbul disebut sindroma abstinentia (withtdrawal syndrome) atau keadaan lepas obat.
Klasifikasi Penyalahgunaan Obat/Narkotika
Penyalahgunaan obat dapa diklasifikasikan menjadi :

1. Experimental user :
kelompok penyalahguna obat tahap mencoba-coba/mencicipi belum
ada ketergantungan psikis maupun fisik.

2.Casual user : penyalahguna obat tingkatan ini pemakainya sudah lebih sering
tetapi terbatas hanya pada waktu atau peristiwa tertentu saja
(pesta perpisahan kelas, wisata dsb) . belum ada ktergantungan
psikis dan fisik.

3.Situational user : kelompok penyalahguna tingkatan ini dalam situasi tertentu
yang biasanya menekan jiwa, maka individu selalu berkeinginan
memakai obat. Sudah mengalami ketergantungan kejiwaan (psikis)
dan permulaan ketergan tungan fisik agaknya sudah mulai terlihat/tampak

4. Intensifed user : Kelompok penyalahguna obat telah menikmati kebiasaannya mamakai
obat, pemakaiannya sudahteratur dan akan menderita bila tidak
memakai obat karena gejala-gejala lepas obat. Individu sudah
mengalami ketergantungan obat.

Penyalahgunaan obat pada tingkat experimental user merupakan tingkatan yang mempunyai populasi terbanyak pada umumnya para pelajar usia smp banyak yang sudah terjerumus kedalam tingkatan ini sedangkan bila tidak dapat dicegah akan meningkat pada tingkatan casual user dan situational user sejalan dengan tingkatan sekolahnya yaitu seusia sma.

Seorang pelajar yang termasuk tingkatan diatas biala tidak segera tertanggulangi kemungkinan besar akan lebih terjerumus pada tingkatan selanjutnya, dan kalau sudah terlanjur maka turut berdosalah kita.

5. Compulsive user : Kelompok penyalahguna obat terparah sudah bener-benar sangat
mengalami ketergantungan obat pemakainya sudah tidak dapat
dikontrol lagi, individu ingin selalu mendapatkan kenikmatan atau
tidak ingin tahu tidak mendapakan kenikmatan oleh sebab itu ia
terpaksa harus memakai obat tersebut karena bila tidak memakainya
akan menghadapi sindroma lepas obat.


Waspadalah Peredaran Narkoba di Lingkungan Sekolah

Betapa besar beban anak bangsa ini khususnya generasi muda Indonesia ini dimasa yang akan datang, selain akan diwarisi utang yang sangat besar ulah para koruptor, sumber daya alam yang menyisakan ancaman bencana juga mentalnya dirusak dengan narkotika dan obat keras yang akan meraksuki dan meracuni syaraf dan otak. Berbagai upaya dilakukan oleh para pengedar narkoba demi untuk mereguk keuntungan dan kesenangan duniawi antara lain dengan mengedarkan barang haram tersebut di lingkungan sekolah dengan sasaran para siswa dari mulai tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah atas.
Sehubungan itu disarankan bagi setiap pengelola sekolah harus waspada terhadap bahaya pengedaran narkoba d sekolahnya masing-masing antara lain :

1. Waspada terhadap para penjual makanan atau mainan yang berjualan di lingkungan sekitar sekolah terutama pedagang baru, sebab banyak dalam operasinya para pengedar nafza menggunakan media makanan seperti permen atau makanan lainnya yang sudah mengandung nafza atau berupa mainan yang bila dihisap menjadikan anak kita ketagiahan karena sudah mengandung zat adiktif, biasanya dalam penghapus/stip, boulpoint, atau mainan lain yang bentuknya sangat menarik perhatian anak-anak.

2. Waspada terhadap tamu yang datang ke se3kolah untuk bertemu dengan siswa kita, pastikan identitasnya dan keperluannya, jika yang datang itu mencurigakan jangan diberi kesempatan untuk bertemu sisiwa kita tanpa pendamping guru. Banyak yang dilakukan para pengedar nafza untuk mengedarkan barang haramnya itu dengan pura-pura bertemu para siswa yang menjadi incarannya di sekolah.

3. Segera laporkan kepada pihak yang berwajib/polsek terdekat bila ada orang yang dicurigai sebagai pengedar
narkoba di sekolah anda.


Waspadalah! waspadalah!